
Foto: BAZNAS
Sosialisasi Zakat,Infak,Sedekah dan Unit Pengumpul Zakat di Acara Koordinasi BPD Kecamatan Beruntung Baru
26/07/2023 | Ahmad Alfi BAZNASBadan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banjar kembali sosialisasikan tentang Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada Acara Koordinasi BPD Kecamatan Beruntung Baru di Desa Haur Kuning Kecamatan Beruntung Baru.
Untuk kesekian kalinya, BAZNAS Kabupaten Banjar terus melakukan sosialisasi ZIS dan UPZ pada rapat koordinasi baik itu sekala Desa Maupun Kecamatan. Hari ini BAZNAS Kabupaten Banjar diundang untuk memberikan sedikit materi dan diskusi terkait apa itu UPZ dan apa fungsinya di Desa maupun Tempat Ibadah.
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) ini sendiri adalah perpanjangan tangan BAZNAS untuk memungut Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) di Desa maupun Tempat Ibadah yang tersebar di setiap Kecamatan di Kabupaten Banjar. Fungsi UPZ ini juga dijelaskan bahwa dengan di berikannya SK terhadap Desa maupun Tempat Ibadah yang mengajukan untuk dibuatkan SK UPZ kepada BAZNAS Kabupaten Banjar bertujuan untuk memberikan legalitas dan payung hukum terhadap pemungutan ZIS di sekitar tempat UPZ ini dibentuk.
UPZ sendiri juga berhak untuk memungut Zakat, Infak dan Sedekah dari para kaum Muslimin. Dengan menyerahkannya kepada UPZ, maka kewajiban untuk Muzakki telah gugur karena UPZ yang dibentuk dan diberikan SK oleh BAZNAS Kabupaten Banjar telah resmi dan sesuai dengan ketentuan, baik itu secara syariah maupun secara hukum perundang-undangan.
BAZNAS Kabupaten Banjar juga berharap dengan rutinnya berkeliling untuk sosialisasi terkait dengan ZIS dan UPZ ini ke desa-desa bisa memberikan kemudahan bagi para kaum muslimin agar lebih mudah dalam berzakat maupun berinfak karena UPZ telah dibentuk hingga ke wiayah terpencil di Kabupaten Banjar.
