baznaskabbanjar/isbathnikah
BAZNAS Kabupaten Banjar Laksanakan Isbat Nikah Untuk Warga Kurang Mampu Bersama Pengadilan Agama Martapura
28/11/2023 | Humas BAZNAS BanjarSelasa, 28 November 2023.
Berawal dari pendataan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Martapura, bahwa pada Desa Biih Kec. Karang Intan ada 24 pasangan suami istri yang belum melakukan Isbath Nikah. Banyak dari mereka yang ingin melakukan Isbath Nikah untuk mempermudah dalam pencatatan dan administrasi keluarga mereka seperti akta lahir anak dan kartu keluarga tetapi terkendala biaya. Disinilah Pe ngadilan Agama bekerjasama dengan BAZNAS Kabupaten Banjar untuk memfasilitasi masyarakat untuk melaksanakan Isbath Nikah. Hal tersebut disambut baik oleh para masyarakat Desa Biih Kec. Karang Intan. Sebanyak 24 pasang warga Desa Biih melakukan Isbath Nikah yang dilaksanakan BAZNAS Kabupaten Banjar bersama Pengadilan Agama Martapura. Total dana yang disalurkan untuk acara ini adalah Rp. 12.000.000 untuk kegiatan tersebut.
Adapun manfaat setelah melakukan Isbath Nikah Sebagai bukti sah-nya Pernikahan anda. Untuk menjamin hak-hak dalam Pernikahan jika terjadi perceraian termasuk hak memperoleh warisan dan pensiun, juga ntuk melindungi hak-hak anak, misalnya dalam membuat akta kelahiran, pengurusan passport, dan hak waris.
Mari Tunaikan Zakat anda melalui :
Bank Mandiri Syariah (BSI) : 7177888887
Tunaikan juga Infaq & Shadaqah Anda melalui :
Bank Kalsel Syariah : 6500554574
BNI : 056640276
Terimakasih kepada muzaki dermawan telah menunaikan Zakat, Infak dan Sedekah anda melalui Lembaga Pemerintahan Non- Struktural yang Resmi memiliki kewenangan mengelola Zakat, Infak Sedekah anda. Insya Allah Amanah dan Terpercaya.
Semoga Atas apa yang telah ditunaikan dapat membawa keberkahan bagi anda sekeluarga serta manfaat bagi para penerima bantuan.
